Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Biko Tobiko menekankan, bila fakta persidangan kasus korupsi BTS Kominfo sudah menyebut ada dugaan keterlibatan mantan Menpora Dito Ariotedjo menerima aliran dana senilai Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS Kominfo, semestinya pengusutan dilanjutkan hingga tuntas.
"Kendati sempat dihadirkan dalam persidangan kala itu, namun idealnya proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Kejaksaan untuk mengejar dugaan keterlibatannya," kata Biko kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Menurut dia, hal ini penting bagi upaya penuntasan kasus korupsi BTS 4G, termasuk yang ada pada klaster pengamanan kasus.
"Urgensi mengusut dugaan pengkondisian dalam kasus korupsi ini juga, untuk membuktikan aktor penegak hukum yang ditengarai bisa mengamankan perkara ini," tegasnya.
Selain itu, Biko menyebut pengusutan pihak-pihak lain juga sepatutnya terus dilanjutkan oleh penyidik Kejaksaan demi mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Sebelumnya dalam fakta persidangan kasus BTS 4G Bakti Kominfo, eks Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana kasus BTS Kominfo, Irwan Hermawan yang diperuntukkan sebagai pengondisian penyelesaian perkara di Kejaksaan Agung RI. Uang tersebut telah dikembalikan oleh pengacara Irwan, Maqdir Ismail kepada Kejaksaan Agung.
Terkait duit ini, Dito pernah angkat bicara pada 2023 lalu. Kala itu dia membantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail.
Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail. Hakim meminta Dito berterus terang.
"Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa," kata hakim.
"Saudara tahu tidak dari mana asalnya uang itu?" tanya hakim.
"Tidak mengetahui," jawab Dito.
Hakim bertanya apakah Dito pernah diperiksa Kejagung terkait itu. Dito pun mengamini itu. Dito mengatakan kepada penyidik hal yang sama soal tidak tahu-menahu dari mana asal uang itu.
"Sudah diperiksa Kejagung?" tanya hakim.
"Sudah, sekali," kata Dito.
"Dalam keterangan Saudara di penyidik, apa keterangan Saudara?" tanya hakim.
"Sama yang saya sampaikan," ucap Dito.
Sumber: inilah
Foto: Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo (Dito Ariotedjo) saat dihadirkan ke persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 11 Oktober 2023. (Foto: Antara).
Artikel Terkait
Pemilik Akun Bjorka Ternyata Lihai Kelabui Aparat, Sering Ganti Username
Menteri HAM Natalius Pigai: Yang Keracunan MBG 0,0017%, 99,99% Lainnya Berhasil!
BREAKING NEWS! Polda Metro Tangkap Bjorka Yang Klaim Retas 4,9 Juta Data Nasabah Bank
VIRAL Petugas SPPG Cuci Ompreng MBG Asal-Asalan: Dilempar hingga Ngambang di Air Kotor!