KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang dalam Korupsi Kuota Haji

- Sabtu, 27 September 2025 | 22:00 WIB
KPK Buka Peluang Usut Pencucian Uang dalam Korupsi Kuota Haji


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berpeluang mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama (Kemenag).

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik akan mengusut dugaan pidana lanjutan itu jika ditemukan delik pencucian uang dalam pidana pokok di Kemenag.

Berdasarkan informasi yang telah diterima penyidik, uang panas korupsi pembagian kuota haji sudah dialihkan.

"Kemudian, ini karena pengumpul itu informasinya-informasinya, sudah dialihkan dan lain-lainnya tentu. Kalau kita temukan nanti bahwa uang hasil tindakan korupsi itu sudah dialihkan, bentuknya sudah dibelikan terhadap mungkin kendaraan, properti lainnya. Kita akan TPPU-kan," kata Asep kepada wartawan, Sabtu (27/9/2025).

Menurut dia, jika unsur tindak pidana dalam pasal pencucian uang sudah terpenuhi, penyidik akan menindaklanjutinya dengan penerapan pasal TPPU.

Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menduga terdapat perbuatan menyimpang dalam pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada tahun 2024.

Kuota tambahan itu diberikan otoritas Kerajaan Arab Saudi pada masa kepemimpinan Presiden RI Ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada 2023.

Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menyatakan, sebanyak 92 persen dari kuota tersebut seharusnya digunakan untuk memberangkatkan 18.400 jemaah haji reguler.

Sementara itu, delapan persen lainnya bisa digunakan untuk 1.600 jemaah haji khusus.

Namun, pada masa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas itu, Kemenag diduga tidak membagi kuota tambahan tersebut sesuai aturan.

Meski telah meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka.

Sumber: kompas
Foto: Yaqut Cholil Qoumas/Net

Komentar