Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran mengenai mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Arlan disebut melanggar aturan.
Diketahui, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis (18/9/2025) pagi hingga sore hari ini. Selain Wali Kota, Itjen Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Prabumulih.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet