Sebelumnya, Inspektorat Jenderal Kemendagri telah memeriksa Wali Kota Prabumulih, Arlan terkait dugaan pelanggaran mengenai mutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Arlan disebut melanggar aturan.
Diketahui, proses pemeriksaan telah berlangsung sejak Kamis (18/9/2025) pagi hingga sore hari ini. Selain Wali Kota, Itjen Kemendagri juga memanggil Roni Ardiansyah dan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Prabumulih.
"Hasil pemeriksaan mutasi atau pemindahan jabatan saudara Roni Adriansyah Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah," kata Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya di kantornya
Sumber: inews
Artikel Terkait
Budi Arie Setiadi Ungkap Alasan Gabung Gerindra Usai Ditanya Langsung Prabowo
Muhammad Azih Sahir Ditemukan Tewas di Curup Besemah Setelah 2 Hari Pencarian
Pangdam Bukit Barisan Gembleng 500 Kadet di Pematang Siantar, Tanamkan Cinta Tanah Air
Budi Arie Setiadi Minta Restu Projo Gabung Gerindra, Disebut Alat Ngamen Politik