Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini:
- Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan 2019–2024)
- Jurist Tan (mantan staf khusus)
- Ibrahim Arief (mantan konsultan)
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)
- Mulatsyah (mantan Direktur SMP sekaligus pejabat pembuat komitmen)
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18.
Chromebook adalah jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome OS buatan Google, dirancang untuk penggunaan ringan seperti akses internet, aplikasi pendidikan, dan penyimpanan berbasis cloud. Dalam konteks pendidikan, perangkat ini dipilih karena:
- Biaya relatif lebih murah dibandingkan laptop konvensional
- Mudah dikelola secara massal oleh institusi pendidikan
- Cocok untuk pembelajaran digital berbasis web
Namun, dalam kasus ini, Chromebook justru menjadi objek korupsi akibat pengadaan yang tidak transparan, manipulasi harga, dan pemaksaan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional
- Mark-up harga satuan Chromebook hingga ratusan ribu rupiah per unit, jauh di atas harga pasar.
- Spesifikasi teknis dipaksakan agar hanya Chrome OS yang digunakan, meski tidak sesuai dengan kondisi infrastruktur internet di banyak wilayah.
- Manipulasi kajian teknis dan petunjuk pelaksanaan untuk mengarahkan pengadaan kepada vendor tertentu.
- Pemufakatan jahat sejak awal, termasuk pembentukan grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” sejak Agustus 2019, sebelum Nadiem resmi menjabat.
- Pertemuan dengan pihak Google dilakukan untuk memastikan penggunaan Chrome OS sebagai satu-satunya sistem operasi dalam pengadaan.
Kejaksaan telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini:
- Nadiem Makarim (Menteri Pendidikan 2019–2024)
- Jurist Tan (mantan staf khusus)
- Ibrahim Arief (mantan konsultan)
- Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD)
- Mulatsyah (mantan Direktur SMP sekaligus pejabat pembuat komitmen)
Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, termasuk Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18.
Chromebook adalah jenis laptop berbasis sistem operasi Chrome OS buatan Google, dirancang untuk penggunaan ringan seperti akses internet, aplikasi pendidikan, dan penyimpanan berbasis cloud. Dalam konteks pendidikan, perangkat ini dipilih karena:
- Biaya relatif lebih murah dibandingkan laptop konvensional
- Mudah dikelola secara massal oleh institusi pendidikan
- Cocok untuk pembelajaran digital berbasis web
Namun, dalam kasus ini, Chromebook justru menjadi objek korupsi akibat pengadaan yang tidak transparan, manipulasi harga, dan pemaksaan spesifikasi yang tidak sesuai dengan kebutuhan pendidikan nasional
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Pelaku Penembakan Pengacara di Tanah Abang Ditangkap, Senjata Diduga dari Tim-nya
Waspada Macet Parah 30 Oktober 2025! Demo Buruh & Guru Madrasah Swasta Kepung Jakarta
Demo Buruh & Guru 30 Oktober 2025: Titik Macet Jakarta & Tuntutan Aksi
Rusia Sukses Uji Coba Drone Bawah Air Nuklir Poseidon, Klaim Tak Bisa Dihentikan