GELORA.ME - Polisi menetapkan 10 orang sebagai tersangka terkait penjarahan rumah politisi PAN Surya Utama alias Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ada dua kasus berbeda yang diusut polisi terkait peristiwa tersebut.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dicky Fertoffan memerinci empat orang sebagai tersangka penyerangan polisi. Kemudian sisanya menjadi tersangka penjarahan.
"Empat nyerang petugas, enam penjarahan," kata Dicky, Rabu (3/9/2025).
Dia mengungkapkan delapan orang lain yang sempat ditangkap telah dipulangkan. Sebab, mereka hanya berstatus sebagai saksi karena tak terbukti ikut terlibat dalam melakukan tindak pidana.
Artikel Terkait
Dadan Hindayana Buka Suara: 3 Fakta Kunci di Balik Penutupan 106 Dapur MBG oleh BGN
Victoria Insurance (VINS) Kantongi Restu Pemegang Saham untuk Private Placement: Dampak dan Prospeknya
Prabowo Bentuk Ditjen Pesantren, Dikata Ketua DPR Kado Istimewa untuk Hari Santri
APBN Dukung Renovasi Pesantren, Pemerintah Masih Kaji Rencananya