Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengamankan satu unit mobil dari seorang pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik kembali mengamankan satu unit mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 8770 ML.
"Kendaraan itu kita amankan dari pihak saudara CFH, salah satu pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 27 Agustus 2025.
Budi memastikan, pihaknya akan melakukan konfirmasi terkait mobil yang disita dimaksud.
"Dalam penyitaan ini penyidik menduga bahwa aset tersebut berasal ataupun terkait dengan dugaan tindak pemerasan dalam penerbitan sertifikat K3 di Kemnaker," pungkas Budi.
CFH dimaksud adalah Chairul Fadhly Harahap selaku Sesditjen Binwasnaker K3 Kemnaker.
Sebelumnya pada Selasa, 26 Agustus 2025, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) tahun 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) alias Noel di Pancoran, Jakarta Selatan, di kantor Ditjen Bindwasnaker K3 Kemnaker, dan di rumah tersangka Irvian Bobby Mahendro (IBM) alias Bobby.
Dari rumah Noel, tim penyidik mengamankan empat unit handphone yang disembunyikan di plafon, serta satu unit mobil Alphard. Selain itu, tim penyidik juga mengamankan 1 unit mobil Land Cruiser dari tempat lainnya.
Tim penyidik pun saat ini masih memburu tiga unit mobil, yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC yang dipindahkan dari rumah dinas Noel pasca kegiatan tangkap tangan oleh orang tak dikenal.
Sumber: rmol
Foto: Satu unit mobil Land Cruiser disita KPK dari pejabat Kemnaker. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah