GELORA.ME - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir mengklarifikasi kabar gaji anggota DPR mencapai Rp100 juta per bulan. Isu tersebut menjadi sorotan publik.
Adies Kadir menegaskan, total gaji dan tunjangan atau take home pay anggota Dewan sekitar Rp69 juta-Rp70 juta.
“Saat ini mungkin terima hampir Rp69-70 juta. Tapi dengan gaji yang kurang lebih Rp69 juta per bulan dengan kondisi ekonomi Jakarta yang sekarang, kawan-kawan di DPR juga memaksimalkan apa yang didapat untuk bekerja dengan baik,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Menurut Adies, tunjangan perumahan sebesar Rp5 juta per bulan wajar sebab tugas kenegaraan anggota DPR sangat banyak.
“Saya rasa masih make sense dengan tugas-tugas kenegaraan mereka. Jadi perlu diketahui bahwa DPR ini tugasnya bukan hanya rapat-rapat saja, tetapi juga pembahasan tentang anggaran yang sedemikian pelik. Kemudian pembahasan tentang legislasi,“ ungkapnya.
Sementara terkait gaji, Adies mengaku belum ada kenaikan selama 20 tahun yakni Rp6-7 juta per bulan.
“Gaji tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp6 juta setengah, hampir Rp7 juta. Tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat Rp12 juta dan ada kenaikan sedikit," sambungnya.
“Walaupun gaji sudah 20 tahun juga belum, 15 tahunan juga tidak naik, tetapi karena situasi seperti ini anggota juga memahami dengan efisiensi,” pungkasnya.
Penjelasan Ketua DPR
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji anggota legislatif saat menanggapi pertanyaan mengenai kabar viral di media sosial mengenai gaji anggota DPR naik menjadi Rp3 juta per hari atau per bulan bisa mencapai Rp90 juta.
Puan menyebut kebijakan yang menyangkut fasilitas anggota DPR RI sejauh ini hanya yang terkait dengan pemberian kompensasi sebagai ganti tak ada rumah jabatan untuk para wakil rakyat yang baru menjabat.
"Nggak ada kenaikan (gaji), hanya sekarang DPR sudah tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja karena rumahnya sudah dikembalikan ke pemerintah. Itu saja," kata Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu sore 17 Agustus 2025, selepas mengikuti Upacara Penurunan Bendera, seperti dilansir dari Antara.
Terkait tunjangan rumah dinas, kebijakan itu telah diterima untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
Puan Maharani kepada wartawan di Jakarta, Oktober 2024, menilai kebijakan itu efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru.
Dalam kesempatan itu, Puan menjelaskan tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya bisa digunakan untuk memfasilitasi konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
"Setiap anggota itu kan mempunyai juga hak dan kewajiban untuk bisa kemudian nantinya memfasilitasi jika kemudian ada konstituen atau kemudian ada orang dari dapil datang dan lain-lain sebagainya," kata Puan.
Aturan Gaji DPR
Ketentuan gaji anggota DPR sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan anggota lembaga tertinggi negara.
Berdasarkan PP tersebut yang tertuang dalam pasal 1 besaran gaji pokok antara lain:
(a) Ketua Majelis Permuswaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp 5.040.000 sebulan.
(b) Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat yang tidak merangkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat adalah sebesar Rp 4.620.000 sebulan
(d) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Pertimbangan Agung, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah sebesar Rp 4.200.000 sebulan.
Selain gaji pokok, ada sejumlah tunjangan yang didapatkan anggota DPR.
Mengutip Antara, mengenai tunjangan itu diatur dalam Surat Nomor S-520/MK.02/2015 antara lain:
- Tunjangan Kehormatan Ketua Badan/Komisi: Rp 6.690.000
- Tunjangan Kehormatan Wakil Ketua: 6.460.000
- Anggota DPR: 5.580.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk wakil ketua: Rp 16.009.000
- Tunjangan Komunikasi intensif untuk anggota: Rp 15.554.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk ketua komisi/badan: Rp 5.250.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk wakil ketua: Rp 4.500.000
- Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan untuk anggota: Rp 3.750.000
- Bantuan langganan listrik dan telepon: Rp 7.700.000.
Sumber: Liputan6
Artikel Terkait
Demo Jilid II Warga Pati Pada 25 Agustus Batal, Koordinator Enggan Jelaskan Alasan, Ada Apa Ini?
Israel Caplok Gaza, Profesor Yudaisme: Negara Gila, Dipimpin Orang Orang Fanatik Tanpa Logika!
Pernyataan Anak Buah Prabowo Soal Pekerjaan Dinilai Tak Memahami Rakyat, Respons Publik: Kok Seenaknya Gini?
Anies Banggakan Kebijakan PBB Gratis Saat Jabat Gubernur, Sindir Siapa?