Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang menyebut manfaat membayar pajak sama mulianya dengan menunaikan zakat dan wakaf mengundang kritik publik.
Peneliti media dan politik Buni Yani ikut bersuara atas pernyataan Sri Mulyani yang disampaikannya dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah pada Rabu 13 Agustus 2025 tersebut.
Buni Yani mengingatkan Sri Mulyani untuk menahan diri agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak dipahaminya menyangkut perbedaan antara zakat dan pajak.
"Zakat dan pajak adalah dua hal berbeda," kata Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Jumat 15 Agustus 2025.
Agar tidak gagal paham, Buni Yani menyarankan Sri Mulyani mengaji yang baik dan bertanya ke para ustaz apa itu zakat.
"Zakat dan pajak tidak bisa disamaratakan karena berasal dari dua konsep yang sangat berbeda," demikian Buni Yani.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa membayar pajak memiliki esensi yang sama dengan menunaikan zakat dan wakaf bagi umat Muslim yang mampu. Menurutnya, ketiganya berfungsi sebagai instrumen untuk menyalurkan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan.
"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak. Dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat digunakan untuk membiayai berbagai program pemerintah, khususnya untuk membantu kelompok menengah ke bawah. Mulai dari bantuan sosial, layanan kesehatan gratis, hingga subsidi di sektor pendidikan dan pertanian.
"Kami sampaikan, 10 juta keluarga tidak mampu diberikan Program Keluarga Harapan bahkan diberikan tambahan sembako untuk 18 juta keluarga. UMKM yang belum mampu kita berikan akses permodalan dengan kita tahu kemampuan membayarnya terbatas, maka diberikan subsidi terhadap beban biaya dananya, itu bisa distrukturkan secara syariah," kata Sri Mulyani.
Sumber: rmol
Foto: Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dokumen RMOL)
Artikel Terkait
Alasan Kejagung 6 Tahun Belum Eksekusi Silfester Matutina: Sempat Hilang, Keburu Covid
Nusron Wahid Sengaja Bikin Polemik untuk Perkuat Maju sebagai Ketum PBNU
Pati Memanggil Keadilan: Drama Pemakzulan Bupati Sudewo
Pitra Romadoni Nasution: Provokator Penganiaya Polisi di Pati Harus Diproses Hukum