Iwan Sritex Bantah Korupsi

- Kamis, 14 Agustus 2025 | 06:55 WIB
Iwan Sritex Bantah Korupsi


Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto membantah terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan.

Demikian penegasan yang disampaikan Iwan saat digelandang ke mobil tahanan di depan gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Rabu malam 13 Agustus 2025.

Iwan yang memakai rompi merah muda dan tangan terborgol berkali-kali menyebut tidak terlibat korupsi.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir. Saya tidak terlibat," kata Iwan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, saat menjadi Wakil Direktur Utama Sritex pada 2012-2023, Iwan diduga menandatangani permohonan pemberian kredit modal kerja (KMK) dan investasi kepada Bank Jateng pada 2019.

"Menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi atas nama PT Sri Rezeki Isman kepada Bank Jateng pada tahun 2019 yang sudah dikondisikan agar pengajuan kredit modal kerja dan investasi bisa diputus oleh Direktur Utama Bank Jateng," kata Nurcahyo.

Tak hanya itu, Iwan diduga menandatangani akta perjanjian pemberian kredit dari Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) pada 2020.

"Menandatangani beberapa surat permohonan pencairan atau penarikan kredit ke Bank BJB pada tahun 2020 dengan lampirkan bukti invoice atau faktur diduga fiktif," kata Nurcahyo.

Iwan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan. Iwan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi muncul saat Sritex mendapatkan dana kredit dari Bank DKI dan Bank BJB senilai ratusan miliar rupiah. 

Sayangnya, pemberian kredit tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yakni untuk memajukan usaha dan modal kerja.

Setelah diselidiki, Bank DKI dan BJB diduga tidak melakukan analisis yang memadai terhadap Sritex sebelum pemberian kredit. 

Sebaliknya, kredit tersebut diduga digunakan untuk membayar utang hingga membeli aset non-produktif.

Adapun kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi pemberian kredit Sritex Group bertambah menjadi Rp1,08 triliun yang mengacu pada nilai kredit yang diberikan Bank DKI (sekarang Bank Jakarta) sebesar Rp149 miliar, Bank BJB Rp543 miliar, dan Bank Jawa Tengah (Jateng) Rp395 miliar.

Dengan demkian, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Iwan Setiawan Lukminto selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022, Dicky Syahbandinata selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, lalu Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, Allan Moran Severino selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006-2023, Babay Farid Wazadi selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI Jakarta 2019-2022, Pramono Sigit selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI Jakarta 2015-2021, Yuddy Renald selaku Direktur Utama Bank BJB 2019-Maret 2025.

Selanjutnya, Benny Riswandi selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019-2023, Supriyatno selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014-2023, Pujiono selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017-2020, dan Suldiarta selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018-2020.

Sumber: rmol
Foto: Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Agung pada Rabu malam, 13 Agustus 2025. (Foto: Dok. Puspenkum)

Komentar