KPU Ungkap Ijazah Yang Dipakai Jokowi Saat Daftar Pilwalkot Solo, Faktanya Mengejutkan!

- Selasa, 24 Juni 2025 | 17:45 WIB
KPU Ungkap Ijazah Yang Dipakai Jokowi Saat Daftar Pilwalkot Solo, Faktanya Mengejutkan!




GELORA.ME - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo buka suara mengenai ijazah yang digunakan Joko Widodo (Jokowi) saat maju dalam Pilwalkot Solo. 


Ijazah yang digunakan saat mendaftar ke KPU yakni dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.


Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan, ijazah yang dipersyaratkan sebenarnya bisa dari SMA, namun jika calon menyampaikan di atas ijazah SMA, dipersilakan dengan persyaratan tertentu seperti legalisasi


“Dari catatan KPU, menyampaikan ijazah S1, SMA, SMP dan SD,” ujar Yustinus Arya, Selasa (24/6/2025).


Dia menjelaskan, ijazah strata satu (S1) Jokowi yang diserahkan yakni lulusan UGM. 


Dari catatan KPU, hasil verifikasi sudah sesuai dan dinyatakan lengkap. 


Dia memastikan gelar Jokowi adalah insinyur dan bukan Drs.


Sesuai ketentuan, calon menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir. Hasil verifikasi, sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap. 


Dalam foto copy legalisir ada cap dan tanda tangan basah dari perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah.


“Dari catatan kami, dilakukan verifikasi untuk ijazah tersebut dan dinyatakan lengkap,” ucapnya.


[FLASHBACK] Ramai soal Ijazah Jokowi, Ini Penjelasan KPU Solo


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menegaskan bahwa proses verifikasi ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Hal itu disampaikan Ketua KPU Solo, Yustinus Arya Artheswara, usai menghadiri sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Solo, belum lama ini.


"Yakin, karena kami sudah sesuai prosedur ya pada waktu itu, dan kalau mengenai itu ada semacam cacat administrasi, tidak verifikasi," ujar Yustinus.


Baca juga: UGM, Roy Suryo, dan Polemik Ijazah Jokowi


Ia menambahkan, dalam tahapan pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo, tidak pernah muncul tanggapan masyarakat maupun sengketa administrasi yang berkaitan dengan keabsahan ijazah.


"Setahu saya itu kan tidak ada tanggapan masyarakat, tidak ada persoalan di sengketa administrasi sampai dengan diputuskan sebagai calon terpilih. Itu kan tidak ada, tidak ada masalah ya," jelasnya.



Menurut Yustinus, verifikasi dokumen dilakukan berdasarkan alur dan standar operasional yang sudah diatur.


Baca juga: Kasus Korupsi Mbak Ita: Permintaan Uang Rp 16 M, Vitamin untuk Aparat hingga Modus Bersihkan Jejak



Baca juga: UGM Tegaskan Keaslian Ijazah Jokowi, Lengkap dengan Bukti dan Dokumen Akademik


Pastikan seluruh proses verifikasi ijazah sesuai prosedur


SOLO-JATENG (K203-22) - Ijazah Jokowi Digugat di PN Kota Solo.

Lihat Foto

SOLO-JATENG (K203-22) - Ijazah Jokowi Digugat di PN Kota Solo.(KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati)

Ia menyebutkan bahwa KPU Solo saat ini juga telah berkoordinasi dengan para komisioner yang bertugas pada periode tersebut untuk memastikan seluruh proses berjalan sebagaimana mestinya.


"Itu sudah ada prosedur ya, sebenarnya sudah sudah sudah sesuai prosedur lah. Dan dalam masa ini ya KPU yang saat ini sudah komunikasi dengan komisioner pada masa ini juga ya," ungkapnya.


Sebagai langkah antisipasi, Yustinus menuturkan bahwa beberapa komisioner KPU Solo dari masa tersebut telah dihubungi dan siap memberikan keterangan jika diminta hadir dalam persidangan.


"Beberapa sudah kami hubungi dan nanti pada komisionernya siap bila dimintai keterangan," katanya.


Baca juga: Diminta Suami Mbak Ita, Sejumlah Camat di Semarang Sempat Kembalikan Uang Ratusan Juta ke BPK


Dalam sidang sebelumnya, Presiden Jokowi sebagai tergugat I diwakili oleh kuasa hukum, Irpan.


Sedangkan tergugat II adalah KPU Solo, tergugat III SMA Negeri 6 Surakarta, dan tergugat IV Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.


Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, yang bertindak atas nama kelompok bernama "Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu" atau disingkat TIPU UGM.


Sumber: INEWS

Komentar