Analisis Hukum: Penggunaan Pasal Berlapis Berisiko Kaburkan Pokok Perkara Ijazah Jokowi
Langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan sebagai tersangka dengan pasal berlapis dinilai berpotensi besar mengaburkan pokok perkara utama, yaitu dugaan pemalsuan ijazah mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut pengamat politik dan hukum Muhammad Gumarang, strategi hukum ini justru berisiko menempatkan isu sentral di luar fokus proses hukum yang seharusnya.
Pasal Delik Aduan dan Kompleksitas Hukum
Gumarang menjelaskan bahwa sebagian pasal yang digunakan penyidik, seperti pencemaran nama baik dan fitnah, merupakan delik aduan. Secara hukum, pasal-pasal ini hanya dapat diproses berdasarkan laporan dari sang korban.
Karena objek perkara adalah sebuah ijazah, keaslian dokumen tersebut seharusnya diputuskan melalui putusan pengadilan yang sah, bukan semata-mata mengandalkan uji forensik. Situasi ini semakin rumit mengingat perkara serupa juga sedang berjalan di ranah pengadilan perdata.
Kesulitan Konstruksi Hukum Pencemaran Nama Baik
Penggunaan pasal-pasal pidana umum seperti penghasutan, penyebaran ujaran kebencian, manipulasi data elektronik, dan perusakan data elektronik dinilai menunjukkan kesulitan yang dihadapi penyidik dalam membangun konstruksi hukum untuk pasal pencemaran nama baik.
Pasal-pasal umum ini merupakan delik biasa yang dapat diproses tanpa memerlukan pengaduan, sehingga lebih mudah untuk dijeratkan kepada para tersangka.
Artikel Terkait
Polemik Ijazah Jokowi: Pakar Hukum Tegaskan Ini Langkah Awal Sebelum Proses Hukum
Dokter Tifa Kritik Jokowi: Jangan Kabur, Hadapi Sidang Ijazah Palsu!
3 Alasan Utama Isu Jokowi Tetap Dominan Pasca Lengser, Nomor 3 Paling Krusial
KPK Diabaikan Perintah Hakim Periksa Bobby Nasution, ICW: Jangan Lembaga Abu-abu!