Konsep Concursus Idealis dan Risiko Kaburnya Inti Perkara
Gumarang menambahkan bahwa meskipun penggunaan pasal berlapis diperbolehkan dalam hukum pidana melalui konsep concursus idealis (Pasal 63 KUHP), jika pasal umum kemudian dijadikan basis utama dalam tuntutan, maka akar persoalan seputar keaslian ijazah Jokowi tidak akan tersentuh.
Padahal, isu inilah yang menjadi pusat perhatian publik dan memerlukan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kewenangan Pengadilan dan Risiko Kriminalisasi
Penyidik juga tidak dapat mendasarkan kesimpulan atas keaslian suatu ijazah hanya pada hasil digital forensik atau penyidikan internal. Dalam perkara yang telah masuk ranah perdata, kewenangan untuk memastikan keaslian sebuah dokumen mutlak berada di tangan pengadilan.
Pemaksaan penggunaan dasar lain berisiko tinggi menimbulkan kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas-asas hukum yang berlaku.
Dampak pada Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik
Jika perkara ini tetap naik ke pengadilan pidana dan hakim memutus berdasarkan pasal-pasal pidana umum, maka pertanyaan besar publik mengenai status keaslian ijazah Jokowi secara otomatis tidak akan terjawab.
Hal ini tidak hanya berpotensi mengaburkan inti perkara, tetapi juga dapat menjadi beban politik bagi pemerintahan yang sedang berjalan, terutama jika proses persidangan memicu gejolak dan ketidakstabilan sosial.
Artikel Terkait
Bambang Pacul Buka Suara Soal Ijazah Hakim MK Arsul Sani: Tudingan Palsu atau Mekanisme yang Salah?
Adik Helwa Bachmid Bongkar Bukti Sakit Palsu Habib Bahar bin Smith, Foto Rontgen dari Google!
Viral Video Detik-Detik 2 Pemancing Terseret Ombak di Pantai Cikeueus Sukabumi
Dampak Politik Penetapan Tersangka Roy Suryo bagi Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution