Risiko Pasal Berlapis Polda Metro Jaya: Inti Perkara Ijazah Jokowi Bisa Kabur

- Senin, 17 November 2025 | 06:25 WIB
Risiko Pasal Berlapis Polda Metro Jaya: Inti Perkara Ijazah Jokowi Bisa Kabur

Konsep Concursus Idealis dan Risiko Kaburnya Inti Perkara

Gumarang menambahkan bahwa meskipun penggunaan pasal berlapis diperbolehkan dalam hukum pidana melalui konsep concursus idealis (Pasal 63 KUHP), jika pasal umum kemudian dijadikan basis utama dalam tuntutan, maka akar persoalan seputar keaslian ijazah Jokowi tidak akan tersentuh.

Padahal, isu inilah yang menjadi pusat perhatian publik dan memerlukan kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Kewenangan Pengadilan dan Risiko Kriminalisasi

Penyidik juga tidak dapat mendasarkan kesimpulan atas keaslian suatu ijazah hanya pada hasil digital forensik atau penyidikan internal. Dalam perkara yang telah masuk ranah perdata, kewenangan untuk memastikan keaslian sebuah dokumen mutlak berada di tangan pengadilan.

Pemaksaan penggunaan dasar lain berisiko tinggi menimbulkan kriminalisasi dan pelanggaran terhadap asas-asas hukum yang berlaku.

Dampak pada Kepastian Hukum dan Stabilitas Politik

Jika perkara ini tetap naik ke pengadilan pidana dan hakim memutus berdasarkan pasal-pasal pidana umum, maka pertanyaan besar publik mengenai status keaslian ijazah Jokowi secara otomatis tidak akan terjawab.

Hal ini tidak hanya berpotensi mengaburkan inti perkara, tetapi juga dapat menjadi beban politik bagi pemerintahan yang sedang berjalan, terutama jika proses persidangan memicu gejolak dan ketidakstabilan sosial.

Halaman:

Komentar