Fuad lantas menyoroti pergeseran dari era globalisasi menuju deglobalisasi yang harus disikapi dengan penguatan ketahanan dalam negeri. Ia memberi contoh ketergantungan Indonesia pada impor gandum.
"Kalau sampai impor dihentikan, kita bisa kelimpungan,” kata Fuad.
Di sisi lain, Fuad menilai sektor pertambangan saat ini telah mengalami kekacauan, dan perlu dikembalikan ke prinsip penguasaan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau dikuasai negara, insya Allah lebih tertib dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” tegas Fuad.
Pasal 33 UUD 1945, lanjutnya, memberikan petunjuk tentang susunan ekonomi dan mencerminkan cita-cita yang dipegang teguh dan apa yang diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan (negara).
“Kalau tidak mau melaksanakan Pasal 33, ubah dulu konstitusinya. Tapi selama belum diubah, itu harus dijalankan,” pungkas Fuad.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya