Fuad lantas menyoroti pergeseran dari era globalisasi menuju deglobalisasi yang harus disikapi dengan penguatan ketahanan dalam negeri. Ia memberi contoh ketergantungan Indonesia pada impor gandum.
"Kalau sampai impor dihentikan, kita bisa kelimpungan,” kata Fuad.
Di sisi lain, Fuad menilai sektor pertambangan saat ini telah mengalami kekacauan, dan perlu dikembalikan ke prinsip penguasaan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945.
“Kalau dikuasai negara, insya Allah lebih tertib dan manfaatnya bisa dirasakan lebih luas,” tegas Fuad.
Pasal 33 UUD 1945, lanjutnya, memberikan petunjuk tentang susunan ekonomi dan mencerminkan cita-cita yang dipegang teguh dan apa yang diperjuangkan secara konsisten oleh para pimpinan pemerintahan (negara).
“Kalau tidak mau melaksanakan Pasal 33, ubah dulu konstitusinya. Tapi selama belum diubah, itu harus dijalankan,” pungkas Fuad.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG