GELORA.ME - Anak mantan Gubernur Kepri periode 2020-2021, Isdianto, berinisial AR (41) segera disidang. Berkas perkara kasus kasus korupsi yang diduga melibatkannya sudah P21.
AR diduga diduga melakukan korupsi dana hibah terjadi dalam lingkup Dispora Kepri.
"Untuk berkasnya sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri," ujar Kombes Pol Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, melansir batamnews--jaringan suara.com, Sabtu (29/7/2023).
Tak hanya AR, dua rekannya berinisial TWW dan ASR telah diserahkan langsung ke Kantor Kejaksaan pada Rabu (26/7/2023) sore.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi