GELORA.ME - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menghapus pemberian pekerjaan rumah (PR) bagi siswa di seluruh jenjang satuan pendidikan mulai tahun ajaran baru 2025-2026.
Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 81/PK.03/DISDIK itu, Dinas Pendidikan Jawa Barat mengeluarkan aturan teknis tentang optimalisasi pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam aturan tersebut, guru dilarang memberikan PR bagi siswa-siswi ke rumah, tetapi menggantinya dengan pemberian tugas pada saat jam efektif pembelajaran.
"Pemberian tugas, baik individu maupun kelompok, agar dioptimalkan pada saat jam efektif pembelajaran di satuan pendidikan serta tidak membebani peserta didik dengan pemberian tugas pekerjaan rumah yang bersifat tugas tertulis dari setiap mata pelajaran," tulis Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto dalam surat edaran yang diterima Kompas.com, Selasa (10/6/2025).
Meski PR tertulis dihapuskan, para guru didorong untuk mengarahkan tugas bagi para siswa lebih bersifat eksploratif dan produktif guna mengasah kesadaran peserta didik.
"Namun, dapat diarahkan pada kegiatan reflektif dan eksploratif melalui proyek pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran peserta didik terhadap keluarga, alam, dan lingkungan sekitarnya," katanya.
Artikel Terkait
Prabowo dan Xi Jinping Berjabat Tangan di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama dan Stabilitas Global
Warga Jati Padang Tolak Tanggul, Desak Gubernur DKI Beri Solusi Permanen Atasi Banjir
Gempa Magnitudo 4.3 Guncang Jayapura, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Jokowi Absen di Kongres Projo 2025, Ajudan Beberkan Alasan Kesehatan