"Di Pasal 76 UU itu kan melarang anak-anak dilibatkan dengan urusan yang berbau-bau militer, baik langsung maupun tidak langsung," kata Adhel.
Adhel menegaskan, pengaduan ini bukan bentuk serangan terhadap personal Dedi Mulyadi.
Namun, karena dia menilai program barak militer yang digagas Dedi Mulyadi tidak mempunyai dasar hukum yang jelas.
"Saya ingin program barak militer ini dihentikan karena salah satunya itu enggak ada payung hukumnya," ucapnya.
"Indonesia ini kan negara hukum, harusnya segala tindakan aparatur pemerintah itu harus ada dasar hukumnya," ucap Adhel.
Sebelumnya, Adhel juga melaporkan Dedi Mulyadi ke Komnas HAM terkait program yang sama pada Kamis (8/5/2025).
Saat itu Dedi Mulyadi dilaporkan karena dianggap melanggar HAM dengan menempatkan anak sebagai obyek di lingkungan militer.
Sumber: Wartakota
Artikel Terkait
Misi B-1B Lancer AS di Perbatasan Venezuela Picu Ketegangan, CIA Pantau Langsung Maduro
Eskalasi Militer AS: Pesawat Pengebom B-1B Lancer Terbang Dekat Venezuela, Apa Misi Sebenarnya?
Banjir Pati & Semarang Rendam Ratusan Rumah, Warga Dievakuasi Pakai Perahu Karet
Waspada! 43.8% Indonesia Sudah Masuk Musim Hujan, BMKG Ungkap Puncaknya & Daerah Rawan Banjir