Sebuah link video syur di Gowa beredar di internet menunjukkan seorang perempuan tanpa busana.
Video syur itu merupakan rekaman layer panggilan video yang mulanya tak diketahui asalnya.
Belakangan terungkap bahwa sosok penyebar video syur tersebut adalah mantan pacar perempuan di dalam konten itu.
Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Muhammad Alfian mengatakan, korban dan pelaku penyebar video berpacaran dan sering telepon video tanpa menggunakan busana.
Ternyata, pelaku merekam telepon video mereka dan menyimpannya.
Di perjalanan, hubungan mereka kandas di tengah jalan karena korban meminta untuk putus.
Pelaku sempat mencoba menghubungi korban, meminta Rp400 ribu. Namun, korban menolak tapi ia diancam video tanpa busananya disebarkan.
Diabaikan korban dan merasa sakit hati, akhirnya pelaku berinisial HA (25) menyebarkan konten tersebut sampai beredar luas di media sosial.
Korban pun membuat laporan ke polisi setelah mengetahui konten pribadinya disebar tanpa izin.
Saat ini, pelaku sudah ditangkap di dalam salah satu rumah di Jalan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan.
"Barang bukti dari tangan pelaku, disita satu unit ponsel yang diduga digunakan pelaku sebagai alat kejahatan," kata Andi, dikutip Rabu (21/5/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA pun mengakui semua perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 369 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
Ia terancam hukuman pidana yaitu 4 tahun penjara.
Sumber: tvonenews
Foto: Ilustrasi video syur viral. Sumber : Istimewa
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum