Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap N alias R (23), pelaku pembunuhan sadis di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Jenazah korban diketahui dimasukkan dalam karung lalu dibuang di got di Batuceper, Kota Tangerang.
"Tim gabungan Jatanras Krimum PMJ dan Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap pelaku pembunuhan (mayat di dalam karung) TKP Batu Ceper," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary dalam keterangan resmi pada Kamis 24 April 2025.
Ade Ary mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukuk 16.00 WIB di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
Adapun motif pembunuhan karena persoalan pekerjaan.
"Motif melakukan pembunuhan karena ada masalah pekerjaan di tempat kerja (konveksi)," kata Ade.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menambahkan, N melakukan aksi pembunuhan seorang diri.
"Pelaku tunggal," kata Abdul Rahim.
Jasad korban ditemukan terbungkus dalam karung di saluran air Jalan Daan Mogot KM 21, Batuceper, Kota Tangerang, pada Selasa 22 April pukul 08.15 WIB.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), mayat tersebut merupakan seorang pria dan memiliki tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya.
Menurut hasil otopsi sementara dari Tim Forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, ditemukan luka terbuka di bagian kepala serta rahang kanan dan kiri, serta luka memar di leher dan pipi yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.
Tim Forensik RSUD Kabupaten Tangerang juga menemukan luka-luka akibat benda tajam pada bagian tangan, jari, dan dahi sebelah kiri.
Mayat tanpa identitas tersebut diperkirakan telah tewas dua hingga tiga hari sebelum ditemukan di saluran air di Jalan Daan Mogot KM 21.
Sumber: rmol
Foto: Polisi meringkus N, pelaku pembunuhan sadis di Kota Tangerang/Ist
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah