Khusus persetujuan tertulis diberikan BMKG berdasarkan permohonan yang diajukan oleh pengguna setidaknya memuat rekomendasi waktu pelaksanaan dan tujuan pelaksanaan.
Dengan peraturan itu, kata Uchok, BMKG malah membuat celah abuse of power terkait pelaksanaan modifikasi cuaca.
"BMKG malah mengambil banyak peran yang sangat tidak sesuai dengan perintah presiden. Peran sebagai regulator, operator, prediktor, klarifikator, dan bahkan evaluator. Sangat tidak bagus," katanya.
Peraturan Plt Kepala BMKG Nomor 2 Tahun 2025, kata Uchok menambahkan, tidak menjadi formula mengantisipasi bencana dengan cepat. Ia mencontohkan, banjir di Bekasi dan sebagian daerah Jakarta baru-baru ini terjadi akibat curah hujan yang tinggi yang sebenarnya bisa diprediksi beberapa hari sebelumnya.
"Tapi mengapa tidak dilakukan rekayasa cuaca. Malah rekayasa cuaca dilakukan setelah badai berlalu dan masyarakat mengalami banjir. Jangan BMKG diplesetkan menjadi Bisnis Meteorologi yang Korupsinya Gede," demikian kata Uchok.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!