Prajurit TNI diusulkan agar bisa terbuka mengisi jabatan sipil. Pengisian jabatan tersebut dianggap bukan merupakan bentuk dari dwifungsi TNI, melainkan dinilai sebagai multifungsi.
Hal itu disampaikan oleh pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen TNI Purn Rodon Pedrason MA dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi I DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
Rodon mengatakan, adanya pembatasan jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI justru hanya menimbulkan polemik.
Diketahui, dalam Pasal 47 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dijelaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya bisa mengisi 10 kategori jabatan sipil.
"Kenapa disebutkan 10 lembaga ini, kenapa nggak kita biarkan terbuka seperti undang-undang yang ada di polisi, sehingga tidak menimbulkan debat," kata Rodon.
Untuk itu, kata dia, penempatan prajurit TNI di jabatan sipil perlu dibahas. Terlebih menurutnya, kebutuhan-kebutuhan sumber daya manusia lebih kepada pengalaman empirik yang perlu selaras dengan rencana percepatan dari pemerintah untuk memberdayakan TNI dan Polri.
Lebih lanjut, ia memberikan contoh misalnya kekinian sudah ada jaringan TNI-Polri sampai ke tingkat bawah. Kemudian penanganan covid juga pemerintah pada beberapa tahun silam tidak mungkin tanpa adanya peran dari TNI dan Polri.
"Kita juga dengar bahwa terakhir Panglima mengatakan bahwa penempatan prajurit di kementerian lembaga itu bukan merupakan dwifungsi, tapi multifungsi," pungkasnya.
Sumber: suara
Foto: Pakar pertahanan yang juga Advisor Defense Diplomacy Strategic Forum, Mayjen TNI Purn Rodon Pedrason MA. (bidik layar video)
Artikel Terkait
Hotman Paris Menang! PPATK Buka Blokir Rekening Dormant Setelah Perjuangan Hotman 911
Nurma HMT Anaknya Siapa? Inilah Biodata Sosok yang Video 7 menitnya Viral, Benarkah Bukan Orang Sembarangan?
Utang Rp711 Triliun dan Laba Anjlok, Dirut PLN Diduga Pelesiran Pakai Uang Negara Bermodus Dinas Fiktif
Viral Toko Obat Ilegal Mengaku Setoran ke Oknum Polisi, Kapolsek Cipayung Gelar Konpers