Reza Gladys tampaknya tak puas jika hanya melaporkan Nikita Mirzani cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pemerasan dan atau TPPU.
Sebab Reza Gladys berencana mau mengajukan gugatan secara perdata atas kasus pemerasan senilai Rp 4 miliar.
"Ada upaya-upaya hukum lain yang kami lakukan seperti gugatan perdata dan sebagainya," kata Julianus P. Sembiring di Radio Dalam, Jakarta Selatan pada Senin (24/2/2025).
Sebab kata pengacara Reza Gladys, kerugian bukan hanya soal pemerasan Rp 4 miliar. Tetapi ada nilai lain yang lebih dari angka tersebut.
"Seperti yang disampaikan Humas Polda Metro Jaya (kerugiannya) Rp 4 miliar. Tapi, kerugian materil dan immaterial pasti lebih. Nanti kita upayakan dalam gugatan perdata," kata Julianus P. Sembiring.
Hanya saja untuk saat ini, tim kuasa hukum Reza Gladys masih berfokus pada kasus pidana. Mengingat dari empat terlapor, baru dua orang yang dijadikan tersangka.
Nikita Mirzani dan Mail yang ditetapkan sebagai tersangka pun, belum dimintai keterangan.
Rencananya, bintang film Nenek Gayung dan asistennya tersebut akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya pada Senin (3/3/2025).
Sumber: suara
Foto: Kolsae Reza Gladys dan Nikita Mirzani/Net
Artikel Terkait
Software Spend Management: 5 Rekomendasi Terbaik di Indonesia 2024 (Mekari Expense, dll)
Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: 4 Masalah Diplomasi Indonesia yang Berisiko Nilai Merah
Oegroseno Kritik Pembuktian Ijazah Jokowi: Tak Cukup Hanya Ditunjukkan 5 Menit
Menkeu Purbaya: Suka-Suka Dia Tanggapi Proyeksi Defisit APBN Bank Dunia 2027