Menurut dia, upaya Polda Jawa Tengah itu berlebihan. Sebab, kritik dalam bentuk seni dilindungi oleh konstitusi.
Dia menyarankan kepada kepolisian ketika mendapatkan kritikan serupa dalam bentuk seni jangan menghantamnya dengan pendekatan proses hukum.
Sebaliknya, polisi perlu mewadahi kritikan tersebut dengan kegiatan yang lebih humanis.
"Saya mengusulkan seharusnya jangan diminta membuat video klarifikasi. Sebaliknya, diundang untuk menggelar lagunya di kantor polisi. Supaya terjadi suasana cair," sarannya.
Terkait turunnya tim Propam Mabes Polri, Sugeng menyebutkan ada dugaan tindakan pelanggaran.
Bila terbukti, para anggota Dit Siber tersebut layak disanksi.
"Kalau tidak sesuai arahan seperti dalam kasus Sukatani ini ya anggotanya harus ditindak dan diberi sanksi," jelasnya.
Di sisi lain, Sugeng menyarankan band Sukatani bisa melakukan upaya hukum untuk menuntut enam polisi yang melakukan intervensi.
Namun, band Sukatani kini masih dalam kondisi syok atas dampak dari intervensi kepolisian.
Sekali lagi, Sugeng menegaskan bahwa Polri sekarang ini bukanlah sebuah institusi yang anti kritik.
“IPW pun mengkritik terus Polri ya, tetapi hal yang memang harus dinyatakan bahwa Polri tidak anti kritik harus saya tegaskan seperti itu,” kata dia
Sumber: Tribunnews
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Senat AS Tolak Kebijakan Tarif Trump, Dukungan Lintas Partai Terbentuk
3 Oknum Polisi Penabrak Pejalan Kaki di Medan Ditahan di Patsus, Ini Kronologinya
Wakil Bupati Pidie Jaya Diduga Aniaya Kepala SPPG: Kronologi Lengkap & Respons BGN
IIF Perkuat Investasi Energi Terbarukan untuk Dukung Transisi Hijau & NZE 2060