Namun, laporan yang diajukan bukan terkait dugaan perselingkuhan, melainkan dugaan penganiayaan.
"Memang sudah kita terima laporannya dari korban inisial KO dalam bentuk laporan penganiayaan Pasal 351. Korban ditabrak yang diduga dilakukan oleh suaminya," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, pada Senin, 17 Februari 2025.
Bery menjelaskan, insiden ini bermula saat KO mengikuti mobil yang dikendarai oleh AN dan RA hingga ke wilayah Tabek Gadang, Kecamatan Bina Widya, Pekanbaru.
Saat berusaha menghentikan mobil tersebut dengan berdiri di depan kendaraan, KO malah ditabrak, yang mengakibatkan luka-luka.
"Korban mengalami luka akibat ditabrak mobil Grand Livina warna hitam. Kejadian ini juga disaksikan oleh suami RA, yang berinisial OM," tambah Bery.
Laporan ini tercatat dengan Nomor LPB/177/II/2025/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, dan kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Pasal 351 KUHP.
Kasus dugaan perselingkuhan dan penganiayaan ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
Purbaya Yudhi Sadewa: Target Ekonomi Indonesia Tumbuh 8% di Era Prabowo
Inpres Jalan Daerah 2025: Strategi PUPR Percepat Konektivitas & Ketahanan Pangan
Harga Pertamina Dex & Dexlite Naik 1 November 2025: Daftar Lengkap Terbaru
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif