Kontroversi Kades Kohod: Akui Tak Bisa Dipenjara, Beli Rubicon Nyicil, Disebut Doyan Hiburan Malam

- Jumat, 14 Februari 2025 | 10:00 WIB
Kontroversi Kades Kohod: Akui Tak Bisa Dipenjara, Beli Rubicon Nyicil, Disebut Doyan Hiburan Malam

Disebut Doyan Hiburan Malam

Ketua Kelompok Gerakan Tangkap Arsin (Getar), Aman Rizal dan Henri Kusuma, kuasa hukum warga Desa Kohod menyebutkan Arsin senang dengan hiburan malam.


Amal dan Henri dengan kompak mengatakan jika Arsin sangat senang mencari hiburan di diskotek hingga karaoke.


Bahkan menyewa Lady Companion (LC) hingga sawer biduan.


Selain itu, karaoke bersama biduan juga menjadi hal yang disukainya.


"Mau tau hobinya apa dia? Karaokean, diskotek. hobinya begitu, nyawer biduannya, enggak tahu di dalam ngapain 'kan?" ungkapnya.


Akui Buat Surat Izin Palsu


Polri mengungkap bahwa kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita oleh penyidik benar digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.


“Dan, ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes yang juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan (untuk membuat surat palsu),” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat ditemui di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (12/2/2025).


Djuhandhani mengatakan, meskipun kades dan sekdes Kohod telah mengakui ada sejumlah barang yang digunakan untuk membuat surat palsu, polisi tetap belum bisa langsung menetapkan mereka berdua sebagai tersangka.


“Pengakuan tersangka itu juga bukan mutlak, karena semuanya terkait dengan pembuktian,” kata Djuhandhani.


“Kan kita berprinsip pada pembuktian. Terpenuhi alat bukti. Alat bukti itu berkaitan atau tidak. Inilah nanti yang akan kita gelarkan (untuk penetapan tersangka),” lanjut dia.


Beberapa barang telah disita oleh polisi setelah menggeledah Kantor Kelurahan Kohod dan rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, pada Senin (10/2/2025) malam.


Termasuk ada peralatan-peralatan diduga sebagai alat yang digunakan untuk memalsukan girik dan surat-surat.


Penyidik juga menyita sejumlah kertas yang diduga merupakan kertas yang digunakan sebagai bahan pembuatan warkah atau surat perizinan lahan pagar laut Tangerang.


“Termasuk, kita dapatkan sisa-sisa kertas yang digunakan, yang kita duga dan kita lihat identik dengan kertas yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” ujar Djuhandhani. 


“Kemudian, juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi Kohod kedua serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” kata dia. 


Arsin diduga kabur


Diketahui Arsin tak terlihat di kediamannya saat penyidik Bareskrim Mabes Polri melakukan penggeledahan di tiga titik lokasi terkait kasus pagar laut, termasuk di rumah Kades Kohod, Arsin di Jalan Kali Baru, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Senin (10/2/2025) malam. 


Muncul dugaan bahwa Arsin telah kabur.


Kuasa hukum Kades Arsin, Yunihar, saat diwawancarai, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya itu.


Dia menyebut pihaknya juga saat ini masih mencari keberadaan Kades Arsin. 


Yunihar menduga jika Arsin tengah menghadiri agenda di luar saat tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan. 


"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," kata Yunihar kepada Tribuntangerang.com, di Polsek Pakuhaji, Selasa (11/2/2025).


"Kami juga sedang mencari tahu di mana posisi beliau. Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," ucapnya lagi


Sumber: Tribunnews 

Halaman:

Komentar