Kondisi tersebut, sambung dia, diperparah dengan tidak optimalnya kebijakan pemblokiran akun atau ban, karena para pelaku dapat mendaftar kembali dengan menggunakan alamat surel baru.
Oleh karena itu, dia menekankan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran digital, serta mengajarkan para remaja untuk tidak membagikan konten pribadinya secara digital.
”Mari kita saling mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam memilih teman secara online dan bijak dalam bersosial media dengan memahami konsep persetujuan dan menghormati privasi orang lain,” tutur Anastasia Septya Titisari.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Dugaan Aliran Uang Rp50 Juta ke Ibu Menteri Terungkap di Sidang Kasus K3 Noel Ebenezer
Dokumen Epstein Ungkap Hary Tanoe, Trump, dan Misteri Indonesian CIA
Dokumen Epstein Ungkap Kunjungan ke Bali 2002: Fakta, Lokasi, & Kaitannya
10 Surat Tanah Tidak Berlaku 2026: Girik, Letter C, Petuk Harus Konversi ke SHM