Kondisi tersebut, sambung dia, diperparah dengan tidak optimalnya kebijakan pemblokiran akun atau ban, karena para pelaku dapat mendaftar kembali dengan menggunakan alamat surel baru.
Oleh karena itu, dia menekankan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran digital, serta mengajarkan para remaja untuk tidak membagikan konten pribadinya secara digital.
”Mari kita saling mengingatkan agar selalu berhati-hati dalam memilih teman secara online dan bijak dalam bersosial media dengan memahami konsep persetujuan dan menghormati privasi orang lain,” tutur Anastasia Septya Titisari.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Pemeliharaan Tol Jagorawi 3-11 November 2025: Jadwal, Lokasi & Rute Alternatif
Kecelakaan Pesawat Kargo UPS MD-11 di Louisville: Kronologi dan Dampaknya
Beasiswa Rp12 Triliun ke Luar Negeri untuk Lulusan SMA/SMK: Syarat & Cara Daftar
SPayLater: Cicilan 0% hingga 12 Bulan & Promo Gadget Terbaru