GELORA.ME -Pemerintah akan memberikan izin pengelolaan tambang melalui badan usaha milik ormas keagamaan yang ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.
Alhasil, berbagai penolakan terjadi atas adanya kebijakan tersebut. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia pun langsung mendapat cibiran dari banyak pihak.
Terkait itu, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Suroto menyampaikan seharusnya tawaran itu diterima oleh semua pihak.
“Kenapa sih izin kelola tambang diberikan ke NU dan Muhammadiyah, KWI (Konferensi Waligereja Indonesia) dan lain lain ditolak? Kalau nolak itu izin tambang diberikan ke konglomerat atau ke asing,” kata Suroto dalam keterangannya kepada RMOL, Jumat (26/7).
Dia menyambut baik jika izin tambang itu diberikan ke ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah dan lainnya.
Artikel Terkait
3 Nama Kuat Calon Pelatih Sementara Timnas Indonesia untuk FIFA Matchday 2025, Siapa Paling Berpeluang?
Tas Mewah Sandra Dewi Disita Kejagung, Ternyata Ini Sumber Dananya dari Harvey Moeis
Purbaya Guncang Sistem Lama: Dana Rp100 Triliun Tak Lagi Tidur di Akhir Tahun
KTT ASEAN 2025: Prabowo Berangkat 25 Oktober, Agenda & Pertemuan dengan Lula