GELORA.ME - Pakar Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah mewanti-wanti potensi ancaman pidana bagi penyebar berita palsu alias hoaks.
Hal tersebut menyusul temuan galon air minum merek Aqua berisi jentik hitam yang viral, namun pihak konsumen dikabarkan mempersulit proses verifikasi saat hendak ditindaklanjuti oleh produsen.
"Kalau dipersulit seperti itu malah bisa jadi pencemaran nama baik dan bisa ada unsur berita bohong. Karena sifatnya di media sosial maka tentu terkena undang-undang ITE ya kan pasal 28 ayat 1," kata Trubus Rahadiansyah melalui keterangan tertulisnya.
Dosen Universitas Trisakti ini mengatakan, seharusnya konsumen tidak mempersulit produsen yang ingin melakukan proses verifikasi. Dia melanjutkan, hal itu supaya video yang disebarkan dapat menjadi jelas agar tidak menjadi simpang siur sehingga menjadi hoaks dan terjadi pencemaran nama baik.
"Artinya kalo ada kasus kayak gini masyarakat harus memperbolehkan produsen dan pemerintah untuk meneliti produk mereka agar mendapatkan klarifikasi sehingga kasus ini clear," katanya.
Trubus juga menilai ada potensi persaingan usaha tidak sehat dari kompetitor untuk menjatuhkan nama baik perusahaan apabila proses verifikasi dan klarifikasi dipersulit. Sehingga proses verifikasi produk diperlukan untuk melihat apakah ada keteledoran dari produsen atau ada permainan terselubung di balik temuan tersebut.
Berdasarkan UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha berhak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaian hukum sengketa konsumen. Pelaku usaha juga berhak untuk mendapat perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikad tidak baik.
Artikel Terkait
ADMM-Plus 2025: Hasil, Isu, dan Komitmen Kerja Sama Pertahanan ASEAN
Viral Mobil SPPG Angkut Babi di Nias, BGN Laporkan ke Polisi
Hasil Liga Italia Pekan 10: Debut Manis Spalletti Bawa Juventus Menang, Napoli Ditahan Como
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bandung, Terasa hingga Kertasari dan Pangalengan