Dari temuan tersebut, sejumlah kasus telah disampaikan kepada kepolisian karena terdapat unsur pidana di dalamnya. Untuk itu ia memastikan OJK akan terus bekerja sama dengan pihak-pihak terkait guna memastikan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses pengecekan KYC sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.
Sebelumnya media sosial sempat ramai mengenai penjualan minyak goreng murah seharga Rp5.000 per liter. Peristiwa itu terjadi pada pekan ini di Desa Arjasa, Situbondo, Jawa Timur yang disebut telah menelan korban ratusan orang.
Sumber: RMOL
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto: Polemik Pelanggaran HAM dan KKN yang Tak Kunjung Usai
Program Makan Bergizi Gratis 3x Sehari untuk Siswa Sekolah Rakyat, Apa Syaratnya?
DPD RI Rekrut Duta Muda untuk Percepat Program Asta Cita Prabowo di Daerah
Target Listrik Desa Prabowo 2030: Strategi dan Dampak bagi Seluruh Indonesia