Salah satunya, ubi rebus. Sedangkan untuk kebutuhan minum, Panji juga menggunakan air minum yang diproduksi oleh Ma’had Al-Zaytun.
Sebelumnya diberitakan, Dedengkot Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang bebas dari kurungan penjara atas kasus penodaan agama, Rabu (18/7/2024).
Diketahui, sebelumnya Panji Gumilang telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Indramayu. Kemudian, kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Jabar Robianto, Panji Gumilang bebas karena sudah habis masa tahanannya. "Betul, yang bersangkutan bebas murni.
Sudah habis masa pidananya," beber Kadivpas Jabar. Lanjutnya menjelaskan, Panji Gumilang bebas dan meninggalkan Lapas Indramayu tadi pagi.
Panji Gumilang sebelumnya ditetapkan bersalah melanggar Pasal 156 a huruf a KUHPidana Undang-undang Nomor 8 tentang Penodaan Agama. "Ya tadi pagi (bebasnya). Hukumannya satu tahun sudah habis pidananya," ungkapnya
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet