GELORA.ME - Proses penyelidikan dan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 8 tahun lalu dianggap janggal.
Iptu Rudiana yang juga ayah Eki ikut terlibat dalam proses penyelidikan meski saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polresta Cirebon.
Saat ini, masih ada tujuh terpidana yang dipenjara setelah Saka Tatal dinyatakan bebas.
Kuasa hukum tujuh terpidana, Wiwi Maryani, mengatakan pihaknya akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri untuk mengungkap kasus ini.
Para tujuh terpidana yang divonis penjara seumur hidup memberikan kesaksian Iptu Rudiana menganiaya mereka saat proses penyelidikan.
"Mereka menyampaikan bagaimana Rudiana menyiksa mereka. Sampai anak-anak ini babak belur," ungkapnya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Setelah pelaporan ke Bareskrim Polri, Wiwi Maryani akan melaporkan Iptu Rudiana ke Propam Polri.
"Besok ke Mabes, ke Bareskrim kami melaporkan Iptu Rudiana karena pernyataan dari anak-anak," lanjutnya.
Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, menyatakan bungkamnya Iptu Rudiana merugiakan citra Polri.
Iptu Rudiana selaku ayah korban dan juga aparat kepolisian selalu menghindar ketika ditanya kasus pembunuhan 8 tahun silam.
“Dengan tidak munculnya dia itu memang sangat merugikan citra Polri. Karena sampai sekarang ini kan dianggap proses peradilannya (Kasus Vina Cirebon) amburadul gara-gara dia kan," ucapnya.
Namun, ia tetap menghargai keputusan Iptu Rudiana untuk tidak tampil di depan publik.
"Penolakan Rudiana untuk tampil di publik itu enggak bisa kita paksa, itu hak seseorang. Jadi ini tergantung si Rudiana ini mau tampil atau tidak," bebernya.
Kata Otto Hasibuan
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum ketujuh terpidana akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri pada Rabu (17/7/2024).
Pelaporan dilakukan agar kasus pembunuhan 8 tahun ini segera terungkap.
“Saya mendapat kabar dari tim yang ada di Bandung, mereka sudah memutuskan untuk akan melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri, kalau saya tidak keliru, besok (hari ini),” paparnya, Selasa (16/7/2024), dikutip dari TribunJakarta.com.
Menurutnya pelaporan Iptu Rudiana merupakan upaya evaluasi penyelidikan kasus pembunuhan VIna.
"Termasuk yang ada di Cirebon. Kalau polisi sudah mau mengevaluasi, ini merupakan suatu iktikad baik yang harus dihomati,” ucapnya.
Ia menduga Iptu Rudiana memberikan kesaksian palsu sehingga ketujuh terpidana dianggap bersalah meski tak terlibat.
"Dalam mengevaluasi itu tentunya berbagai hal bisa terjadi. Umpamanya apakah betul di sini ada kesaksian palsu dari Iptu Rudiana atau tidak," tuturnya.
Tujuan dari pelaporan ini agar proses penyelidikan yang diduga keliru dapat segera diperbaiki.
“Teman-teman dari tim kita bersepakat dan menyimpulkan bahwa agar ada pintu untuk menjadi terangnya perkara ini, mereka bermaksud untuk melaporkan karena teman-teman menduga ada dugaan kesaksian palsu di dalam kasus itu," pungkasnya.
Pegi Tak Pernah Bertemu Iptu Rudiana
Pegi Setiawan meminta Iptu Rudiana segera memberikan klarifikasi terkait proses penyelidikan kasus Vina dan Eki 8 tahun silam.
"Menurut saya semoga Pak Rudiana bisa klarifikasi, biar kebenaran terungkap," ucapnya, Minggu (14/7/2024).
Artikel Terkait
Polisi Bongkar Modus Pengoplosan Elpiji 3kg ke 12kg di Bekasi, 2 Tersangka Ditangkap
Presiden Prabowo Beri Komitmen Penuh untuk Tuntutan Guru Madrasah Jadi PPPK
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif