Bahkan, biasanya mereka mengkonsumsi pil ini hingga 10 butir satu kali makan.
Padahal, sebenarnya berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan, pil jenis ini sudah ilegal karena termasuk narkotika golongan 1.
"Tetapi, untuk kecubung sendiri masih tidak ada aturan untuk melarangnya," kata Firdaus menambahkan.
Adapun gejala yang dialami oleh para pasien adalah halusinasi berat dan berperilaku aneh seperti berada di tempat yang lain dari realitasnya.
Sebelumnya, beredar video menunjukkan puluhan pemuda dan pemudi bertingkah aneh.
Ada yang mengaku Tuhan, lalu masuk ke dalam kolam merasa berenang di awan.
Ada pula yang duduk dan tertidur di tengah jalanan ramai sehingga mengganggu kendaraan yang lewat
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data, 3 di Antaranya di Indonesia
AJI Kecam Seskab & KSAD: Ancaman Kebebasan Pers dan Demokrasi di Indonesia?
Kejagung Copot Kajari HSU dan 2 Kasi, Tersangka KPK Kasus Pemerasan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tetap Jalan Saat Libur, Warganet Sindir: Yang Makan Setan!