"Tahunya dulu perawat, terus setelah menikah malah jadi selebgram. Tahu-tahu sekarang ditangkap polisi," ucap Rizky, salah satu pemuda yang jadi pengikutnya.
Sebelum tersandung masalah, JPS terkenal karena memiliki akun yang kerap berpenampilan seksi di video yang diunggahnya.
Diiming-imingi melalui materi andalannya ialah pakaian bagian atasnya yang minim atau ketat.
Karena pengikutnya yang banyak dan JPS dilirik oleh situs akun judi sehingga Ia mendapatkan endorse sebesar Rp 25 juta dari empat situs judi online.
JPS cukup memasang story akun-akun itu selama satu bulan namun uang dari empat situs judi itulah yang ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka.
Modusnya seperti pelaku mengunggah endorsemen situs judi itu di insta story akun Instagram pribadi JPS sebanyak 10 kali.
Akibat perbuatannya tersangka JPS yang dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024.
UU RI terkait Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Sumber: viva
Artikel Terkait
Filosofi Tat Twam Asi: Rahasia Nilai Kemanusiaan Bung Karno yang Diumbar Megawati
Timnas Futsal Indonesia Vs Australia 2025: Uji Coba Krusial Jelang SEA Games, Live di Indonesia Arena
PNM Raih Penghargaan Inovasi Keuangan Berkelanjutan di CNN Indonesia Awards 2025, Bukti Komitmen untuk UMKM dan Perempuan
Mahfud MD Sebut Jokowi Lugu di Awal Pemerintahan, Soroti Proyek Whoosh