“Lima, pemeriksaan saksi atau ahli,” ucap Dicky. Terakhir, sidang akan ditutup dengan pembacaan kesimpulan, petitum, dan pembacaan amar putusan.
Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan mengatakan panitia sidang telah melayangkan panggilan kepada Jokowi untuk hadir di pengadilan rakyat tersebut. Surat pemanggilan itu, kata Edy, telah disampaikan secara langsung ke Kantor Sekretariat Negara dan secara daring ke media sosial milik pemerintah.
Namun, Presiden Jokowi sebagai tergugat tidak memenuhi panggilan Mahkamah Rakyat Luar Biasa. Baik Jokowi maupun pemerintah tidak mengirimkan wakilnya untuk datang di tengah-tengah sidang rakyat kali ini.
Sumber: tempo
Artikel Terkait
Bencana Ekologis Sumatera: Komisi IV DPR Soroti Kerusakan Hutan dan Banjir Kayu Gelondongan
Perjanjian AS-Kongo 2025: Damai atau Dominasi Kobalt & Mineral Kritis?
Banjir Bandang Aceh: Analisis Jatam Tautkan Konsesi HTI Prabowo dengan Kerusakan DAS
Sidang Kode Etik AKBP Basuki: Pengakuan Lihat Korban Tersengal Lalu Tidur