Di saat yang sama, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa aset yang ada dalam ribuan rekening itu berjumlah ratusan miliar rupiah. "Beberapa ratus miliar," ucapnya singkat. Namun, Ivan tidak memerinci berapa jumlah persisnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Perjudian Online yang dipimpin Menko Polhukam.
Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.
Sumber: era
Artikel Terkait
Rose BLACKPINK Makan Sate di Jakarta 2025, Reaksi BLINK Bikin Heboh
Novrianto Tewas Terbungkus Terpal di Kebun Siak, Identitas dan Kronologi Penemuan
2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung ACC Kwitang Pasca Demo Ricuh, Ini Kronologinya
Ahmad Sahroni Sindir Pelaku Penjarahan: Boro-boro Bayar Pajak, Nunggu Sembako