Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana, Diduga Rekayasa hingga 8 Orang Ditangkap Kasus Vina

- Selasa, 18 Juni 2024 | 13:30 WIB
Farhat Abbas Laporkan Iptu Rudiana, Diduga Rekayasa hingga 8 Orang Ditangkap Kasus Vina

Iptu Rudiana dapat terancam terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) jika merekayasa kesaksian Liga Akbar.


"Arahnya ke PTDH. Karena sudah memalukan Korps Bhayangkara Kepolisian. Ini kan kepolisian jadi rusak gara-gara seperti ini," tegasnya.


Selain membantu proses penyelidikan, Iptu Rudiana juga menangkap para pelaku.


Diperiksa Propam Polri


Iptu Rudiana, ayah Eki, diperiksa Propam Mabes Polri dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina yang terjadi 8 tahun lalu, Minggu (16/6/2024).


Diduga Iptu Rudiana terlibat proses penyelidikan dan merekayasa keterangan para saksi.


Penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi, mengatakan kasus pembunuhan dan rudapaksa yang terjadi pada Agustus 2016 mendapat atensi dari Kapolri.


Selain Iptu Rudiana, sejumlah saksi juga diperiksa untuk mengungkap kasus ini.


"Beliau (Kapolri) perintahkan untuk Propam, Irwasum turun. Jadi sudah memeriksa Iptu Rudiana, cuma hasilnya tidak diekspos."


"Tapi yang jelas sekarang ini proses yang dilakukan oleh Polda adalah kelanjutan daripada proses yang dulu dianggap sudah tuntas tapi dianggap bermasalah," paparnya, Minggu, dikutip dari TribunJakarta.com.


Berdasarkan analisisnya, Iptu Rudiana melakukan kesalahan dengan merekasaya kasus kematian anaknya dan Vina.


"Saya tidak mendengar persis hasil dari pemeriksaan itu (ayah Eki). Tapi saya bisa menduga, pasti dalam kasus ini yang nomor satu diperiksa adalah Iptu Rudiana, karena di situlah mulai terjadi blunder, seakan-akan penyidikan yang dulu sudah selesai di tahun 2016, ternyata di belakangnya, di awali dengan tuduhan bahwa itu kasus rekayasa terutama direkayasa Rudiana itu."


"Dia yang nangkap, dia yang pengin LP. Jadi pasti akan diperiksa kembali," katanya.


Aryanto belum dapat menyatakan Iptu Rudiana bersalah lantaran proses pemeriksaan masih dilakukan.


Namun, keterlibatan Iptu Rudiana dalam mengungkap kasus ini dianggap janggal lantaran pada tahun 2016 menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon.


 "Dugaan saya jelas itu memang dia (Iptu Rudiana) kan bikin LP, ikut melakukan penangkapan. Apakah kasat narkoba boleh nangkap urusan pidana hukum? karena polisi kan demi kecepatan dalam rangka pengejaran siapapun itu dikejar, kelengkapannya dilengkapi kemudian."


"Kalau di sini, apakah memang benar karena Eki, anaknya meninggal, Rudiana dengan marah sehingga dia menangani itu sampai selesai? Rudiana itu (katanya) sampai LP saja, yang menangani Reserse Umum," tandasnya.


Iptu Rudiana terancam sanksi kode etik jika ditemukan bukti adanya rekayasa kasus.


"Kalau memang Rudiana melakukan penangkapan, gebukin dan sebagainya, kemudian merekayasa kasus supaya mereka ngaku, itu sudah jelas melanggar kode etik," lanjutnya.


Propam Mabes Polri masih mendalami keterlibatan Iptu Rudiana.


"Tapi kalau dia waktu itu menangkap (pelaku) demi kecepatan dan setelah ditangkap, diserahkan ke reserse yang menangani, itu bukan pelanggaran kode etik, itu sifatnya dia sebagai polisi," pungkasnya.


Sumber: wartakota

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar