"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," ucap Jules dalam konferensi pers.
Dalam kasus pembunuhan Vina yang sudah lama tak tertuntaskan ini, Jules menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus mengusut tuntas hal-hal yang masih menjadi kejanggalan.
"Kami dari Polda Jabar menyakinkan bahwa polri akan terus melakukan penuntasan perkara ini secara profesional, bekerja secara prosedur, dan menggunakan metode ilmiah atau sciencetific crime Investigation," pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah