Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

- Jumat, 24 Mei 2024 | 09:00 WIB
Fakta Mengejutkan, Ahli Ungkap Selama 8 Tahun Polisi Tak Pernah Memburu Buronan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon


 "Mengapa polisi mengeluarkan DPO ini, karena 5 orang yang ditangkap itu waktu itu ngaku bahwa pelaku utamanya adalah mereka ini," sambungnya. 


Sempat Gugurkan Status DPO Terhadap Tiga Buronan Pelaku Pembunuhan Aryanto mengungkap polisi sempat menguburkan status DPO yang disematkan kepada tiga pelaku pembunuhan tersebut. 


Menurutnya status DPO dicabut polisi, usai lima pelaku pembunuhan mencabut keterangannya terkait ketiga nama itu. "Jadi DPO itu dibikinnya tahun 2016 itu berdasarkan pengakuan lima orang ini. Ketika perkara itu dilimpahkan ke Polda, ini (5 orang terpidana-red) mencabut. 


Mencabutnya karena apa, karena ancaman, ancaman orang di luar katanya gitu," ungkap Aryanto. "Dengan dicabutnya pengakuan bahwa 3 orang terlibat maka gugurlah daya untuk menjadi DPO itu, polisi enggak ngejar lagi selesai juga urusannya," sambungnya.


 Aryanto menjelaskan pengejaran kembali dilakukan polisi usai adanya Desakan publik dalam pengungkapan kasus tersebut.


 Desakan publik dinilai Aryanto bersumber dari cara pandang yang menyudutkan polisi dalam pengusutan kasus pembunuhan Vina dan Eky. "Nah munculnyakan karena framing, framing oleh itu. 


Jadi gini ya, kalau saya yang meneliti sebagai inteligensi, ini ada suatu framing untuk bikin supaya polisi itu konyol lah enggak bisa apa-apa," ungkapnya. 


Kasus Pembunuhan Vina dan Eky Terungkap Kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky terjadi pada Agustus 2016 dengan pelaku geng motor di Cirebon, Jawa Barat. Polresta Cirebon menetapkan 11 anggota geng motor sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai pemerkosaan tersebut.


 Sebelumnya kasus kematian Vina dan Eky ditengarai akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Namun, sejoli muda itu ternyata menjadi korban pembunuhan sadis oleh geng motor tersebut. 


Hingga saat ini terdapat tiga orang tersangka pembunuhan dan pemerkosaan yang masih buron usai 8 tahun kasus tersebut. Polisi mengungkap ketiga pelaku yang buron itu beridentitas Andi (23), Dani (20), dan Pegi alias Perong (22). 


Sementara 8 pelaku lain yang telah menjalani masa hukumannya yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal


Sumber: tvOne

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar