- Arah bukaan pintu keluar
- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi
- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)
11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
-Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar
-Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda
-Dilengkapi pegangan rambat (handrail)
- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan
- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat
12. Outlet oksigen
“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan yang mempunyai fasilitas khusus,” bunyi Pasal 46A Ayat 2.
Sumber: kumparan
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pesan Tegas Prabowo ke Dirut KAI: Utamakan Keamanan & Keselamatan Penumpang
Polda Jambi Gagalkan 32.589 Liter Solar Ilegal dari Sumsel, 2 Tersangka Ditangkap
AHY Tegaskan APBN Bakal Tanggung Utang Kereta Cepat Whoosh, Ini Penjelasannya
BAIC Buka Dealer Baru di Puri Indah Jakarta Barat, Dapatkan Promo Dashcam Gratis!