Kejari Bandung Periksa 8 Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melakukan pemeriksaan terhadap delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai kepala dinas atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di tubuh Pemkot Bandung.
Selain para kepala dinas, penyidik Kejari Bandung juga memeriksa sejumlah kepala bagian (kabag) dan kepala seksi (kasie) dari beberapa dinas. Proses hukum ini mendapatkan respons kooperatif dari Pemkot Bandung.
Komitmen Pemkot Bandung Dukung Proses Hukum
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Iskandar Zulkarnain menegaskan komitmen Pemkot Bandung untuk mengikuti seluruh proses hukum yang dijalankan kejaksaan. "Kami dari kalangan ASN, sesuai arahan Pak Wali Kota Muhammad Farhan, harus mengikuti aturan. Jadi apa pun yang sedang berjalan, tidak ada yang boleh melanggar," ujar Iskandar di Balai Kota Bandung.
Seluruh ASN yang dipanggil penyidik diwajibkan memenuhi panggilan dan memberikan keterangan secara transparan. Iskandar mengonfirmasi bahwa sekitar delapan kepala dinas telah dipanggil, termasuk beberapa kabag dan kabid.
Artikel Terkait
Viral Anggota DPR Berjoget di Sidang Tahunan: Ekspresi Budaya atau Pelanggaran Etika?
Raisa Siapkan Saksi Kuat untuk Gugatan Cerai Hamish Daud, Ini Kronologinya
Partai Golkar Usulkan Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Alasan Bahlil dan Respons Prabowo
Turki Pimpin Pasukan Muslim ke Gaza: Tantangan untuk Israel & Kesiapan Indonesia