Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 32.589 Liter Solar Ilegal dari Sumsel
JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diolah secara ilegal. BBM solar ilegal ini diketahui berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam operasinya, polisi menyita dua unit truk tangki berwarna biru-putih milik PT NBS. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025). Dua orang sopir yang mengemudikan truk turut diamankan.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengungkapkan bahwa kasus pengangkutan BBM ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengangkutan BBM ilegal yang akan melintas di wilayah Jambi.
“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” jelas Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).
Artikel Terkait
Bantuan Tunai Rp600 Ribu dari BNPB untuk Korban Bencana Sumatera yang Ogah Tinggal di Huntara
Ahmed al-Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Beach Raup Donasi Rp 41,7 Miliar Usai Hadang Penembak
Isu Kedekatan Shandy Aulia dan Suyudi Ario Seto: Profil, Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana Sumatera: Kontroversi & Tuntutan Mundur