Polda Jambi Gagalkan Pengiriman 32.589 Liter Solar Ilegal dari Sumsel
JAMBI - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan aksi pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diolah secara ilegal. BBM solar ilegal ini diketahui berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Dalam operasinya, polisi menyita dua unit truk tangki berwarna biru-putih milik PT NBS. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025). Dua orang sopir yang mengemudikan truk turut diamankan.
Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko, mengungkapkan bahwa kasus pengangkutan BBM ilegal ini berawal dari laporan masyarakat. Laporan tersebut menyebutkan adanya pengangkutan BBM ilegal yang akan melintas di wilayah Jambi.
“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” jelas Kompol Hadi, Selasa (4/11/2025).
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Keluarga Prada Lucky Histeris di Sidang, Desak 17 Terdakwa Dipecat dari TNI
Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Alihkan Pedagang Thrifting ke Produk Lokal, Ini Langkahnya
Pembangunan Kereta Api Trans-Sumatera, Kalimantan, Sulawesi: Perintah Langsung Prabowo untuk Turunkan Biaya Logistik
Strategi Pemerintah Genjot Daya Saing Nasional & Ekosistem Bisnis