Kedua sopir yang ditangkap berinisial S (69) asal Pekanbaru dan RAR (24) asal Tapanuli Selatan. Dari penggeledahan terhadap dua truk tangki Mitsubishi Tronton tersebut, polisi menyita total 32.589 liter solar olahan ilegal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pengemudi mengaku bahwa BBM solar tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya, solar olahan ini akan dibawa ke Pekanbaru, Riau, untuk disimpan di garasi atau gudang milik PT NBS.
“Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” tegas Kompol Hadi.
Pasal dan Ancaman Hukum untuk Tersangka
Kedua sopir kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), serta Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Atas tindak pidana ini, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda yang bisa mencapai Rp60 miliar. Pengungkapan kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik peredaran BBM ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Artikel Terkait
Persija Jakarta Raih 3 Kemenangan Beruntun, Emaxwell Souza Ingatkan Tim Tetap Waspada
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?
KAI Janji Evaluasi SOP Stasiun Cikarang Usai Insiden Viral, Ini Langkah Perbaikannya
PMI Manufaktur Indonesia 51,2 di Oktober 2025, Airlangga Proyeksi Ekspansi Lanjut Kuartal IV