Izin Usaha Paytren Dicabut, Yusuf Mansur: Saya Ikhlas

- Selasa, 14 Mei 2024 | 20:45 WIB
Izin Usaha Paytren Dicabut, Yusuf Mansur: Saya Ikhlas


Adapun OJK secara resmi mencabut izin usaha Paytren pada 8 Mei 2024. Pencabutan tersebut dilakukan karena Paytren telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, di antaranya kantor tidak ditemukan, tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu.


Selain itu, Paytren juga dilaporkan tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi, tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris, tidak memiliki komisaris independen, tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan, dan tidak menjalankan kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022. 


Sumber: RMOL

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar