"Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK," tambah Yunita dalam rilis.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PAM diberi waktu untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
"Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan,"pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Ombudsman Peringatkan Pemda: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jangan Dipaksakan, Ini Risikonya!
Cristian Chivu Ogah Terpancing Sindiran Conte: Inter Kalah, Napoli Bangkit!
Pemerintah Rekrut Hacker Indonesia, Skor Keamanan Coretax Melonjak dari 30 ke 95+
Rute & Jadwal Kapal PELNI ke Banda Neira 2025: 4 Pilihan Kapal, Tiket, dan Tips Wisata