"Paytren diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK," tambah Yunita dalam rilis.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, PAM diberi waktu untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan.
"Paytren dilarang menggunakan nama dan logo untuk tujuan dan kegiatan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perusahaan,"pungkasnya.
Sumber: RMOL
Artikel Terkait
Alasan Ahok Mundur dari Pertamina: Beda Pandangan Politik dengan Jokowi Terungkap di Sidang
Eskalasi Iran-AS 2024: Jenderal AS Tiba di Israel, Iran Siap Serang Duluan
Eggi Sudjana Laporkan Roy Suryo ke Polisi: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya