Berdasarkan koordinasi tersebut, Yustinus mengatakan bahwa tidak ada pungutan untuk peti jenazah.
Selain itu, pelayanan pengiriman jenazah juga dilayani dengan mekanisme PIBK dengan pembebanan nol rupiah.
"Tidak ada penetapan pungutan untuk peti jenazah," tulis Yustinus.
Apabila ada biaya, lanjut dia, maka itu adalah untuk pengurusan jenazah. Di dalamnya tidak ada biaya bea masuk dan pajak dalam rangka impor.
"Kami terus berkoordinasi dengan para pihak untuk memperoleh informasi yang utuh. Jika ada tambahan informasi, kami sangat berterimakasih untuk membantu pengecekan," tulis dia lagi.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Ahmed al-Ahmed: Pahlawan Muslim Bondi Beach Raup Donasi Rp 41,7 Miliar Usai Hadang Penembak
Isu Kedekatan Shandy Aulia dan Suyudi Ario Seto: Profil, Kronologi & Fakta Terbaru
Kepala BGN Bermain Golf Saat Bencana Sumatera: Kontroversi & Tuntutan Mundur
Wali Kota Medan Tarik Bantuan 30 Ton Beras UEA: Alasan, Pro Kontra, dan Dampak ke Korban Banjir