Terkait hal tersebut, Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana telah melakukan penyelidikan dan menangkap 'Bang Jago' tersebut.
"Kami sudah amankan pelaku berinisial AB (27) di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Selasa (7/5/2024)," ujar Jana dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Kepada polisi, pelaku mengaku uang yang dimintanya dari sopir truk itu digunakan untuk membeli rokok dan kopi.
"Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi pemerasan dengan meminta uang kepada sopir truk," ungkap Jana.
Jana memastikan pihaknya akan menindak tegas segala aksi premanisme yang terjadi di wilayahnya.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 368 KUHP
Sumber: Tribunnews
Artikel Terkait
10 Tempat Nongkrong di Cimahi Paling Hits & Instagramable 2024
Kecelakaan Maut di Perlintasan Kereta Prambanan Tewaskan 3 Orang, Ini Kronologinya
Persija Jakarta Raih 3 Kemenangan Beruntun, Emaxwell Souza Ingatkan Tim Tetap Waspada
Partai Perindo Usul Parliamentary Threshold Turun Jadi 1%, Apa Dampaknya?