"Yang pertama kami sudah kasih Rp 150 juta, kemudian saya, kita kasih sekitar 25 juta," ujar Otis.
Akibat adanya penyanderaan itu, pemungutan suara di Kabupaten Intan Jaya
diundur, seharusnya terjadwal pada 14 Februari 2024, kemudian diundur menjadi 23 Februari 2024.
"Jadi pengundurannya masih bisa diterima akal sehat dan logis dapat persetujuan semua pihak, untuk diundur. Dan itu diundurnya negosiasi bisanya baru tanggal 23," pungkas Arief.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Perang Dunia III Sudah Dimulai? Pakar Rusia Ungkap Bentuk & Alasannya
KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji, Rp100 Miliar Dikembalikan
Kasus Timothy Ronald: Kronologi Penipuan Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar
AS Serukan Warga Negara Segera Tinggalkan Iran, Ancaman Serangan Membayang