"Kita sedang bahas dengan Kementerian Keuangan. Tunjangan ini buat tunjangan mereka yang awal, istilahnya tunjangan pioneer. Ini sedang kita rumuskan," ungkap Azwar Anas di Kantor Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Jakarta, pada Rabu (31/1/2024), dikutip dari beberapa sumber.
Menurut Menteri Anas, perhitungan tunjangan pioneer juga akan mempertimbangkan status ASN yang melakukan perpindahan.
Hal ini termasuk melihat jumlah akomodasi atau rumah susun yang terbatas di IKN.
Bagi PNS yang masih single, mereka tetap akan mendapatkan fasilitas sharing room atau berbagi kamar.
Baca Juga: Otewe jadi ASN PPPK: Masa kerja dan usia honorer jadi syarat pengangkatan, cek detailnya!
Terkait dengan waktu penyaluran tunjangan, Menteri Anas belum dapat memberikan informasi pasti karena perumusannya masih dalam proses.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk memindahkan sekitar 3.246 ASN pada tahap pertama, yang direncanakan berlangsung dari Juli hingga November 2024.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id
Artikel Terkait
Kritik Dino Patti Djalal ke Menlu Sugiono: 4 Masalah Diplomasi Indonesia yang Berisiko Nilai Merah
Oegroseno Kritik Pembuktian Ijazah Jokowi: Tak Cukup Hanya Ditunjukkan 5 Menit
Menkeu Purbaya: Suka-Suka Dia Tanggapi Proyeksi Defisit APBN Bank Dunia 2027
Waspada! 15 Aplikasi Pinjol Palsu di Play Store Curi Data, 3 di Antaranya di Indonesia