Setelah itu, pihak kepolisian mendalami aksi yang dilakukan oleh ZZ. Hingga akhirnya terungkap jika ZZ dibantu oleh kedua rekannya untuk melancarkan aksi judi online.
Baca Juga: Viral! Dua Sejoli Ini Diduga Sedang Berbuat Mesum Sambil Mengendarai Mobil Berujung Kecelakaan
"CA berperan sebagai pemilik tiga akun facebook. Sedangkan FAM berperan sebagai editor video atau grafik penonton live judi online, sedangkan ZZ berperan sebagai host live streaming," tutur Bagus.
Perbuatan ketiga pelaku ini sudah dilakukan sejak Desember 2023. Dari hasil judi online tersebut, ketiga pelaku sudah meraup untung Rp10 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.***
Baca Juga: Hendak Pergi Sholawatan, ABG di Gresik Ditusuk Anak Punk, Pelaku Diamankan Polisi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah