Setelah itu, pihak kepolisian mendalami aksi yang dilakukan oleh ZZ. Hingga akhirnya terungkap jika ZZ dibantu oleh kedua rekannya untuk melancarkan aksi judi online.
Baca Juga: Viral! Dua Sejoli Ini Diduga Sedang Berbuat Mesum Sambil Mengendarai Mobil Berujung Kecelakaan
"CA berperan sebagai pemilik tiga akun facebook. Sedangkan FAM berperan sebagai editor video atau grafik penonton live judi online, sedangkan ZZ berperan sebagai host live streaming," tutur Bagus.
Perbuatan ketiga pelaku ini sudah dilakukan sejak Desember 2023. Dari hasil judi online tersebut, ketiga pelaku sudah meraup untung Rp10 juta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dengan denda paling banyak Rp10 miliar.***
Baca Juga: Hendak Pergi Sholawatan, ABG di Gresik Ditusuk Anak Punk, Pelaku Diamankan Polisi
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: medianekita.com
Artikel Terkait
TNI Gagalkan Aksi Begal & Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Disita
Kalah Telak! Mr J PSI Tumbang di Tangan Anak Buah Prabowo
Pemkot Surabaya Gandeng Densus 88, Ini Tujuan dan Langkah yang Akan Dilakukan
Prabowo Izinkan Jokowi Diadili? Ini Kata Pengamat Soal Sinyal Purbaya