Tiga Warga Sukabumi Terciduk Sedang Live Promosikan Judi Online, Pelaku Dibekuk Polisi

- Minggu, 28 Januari 2024 | 07:01 WIB
Tiga Warga Sukabumi Terciduk Sedang Live Promosikan Judi Online, Pelaku Dibekuk Polisi

GELORA.ME - Tiga warga Kelurahan Citamiang, Kota Sukabumi terciduk sedang live promosikan judi online. Saat ini ketiga pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Sukabumi di salah satu rumah di Gang SMA PGRI, Citamiang, Kota Sukabumi. 

Ketiga tersangka tersebut yakni CA (30), FAM (33), ZZ (27).  Mereka melakukan promosi judi online melalui akun media sosial facebook

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menjelaskan terkait penangkapan  ketiga pelaku judi online tersebut bermula saat tim Polisi Cyber Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota melakukan upaya preventif di media sosial. 

Baca Juga: Heboh! Fuji Panggil Harris Vriza dengan Sebutan Sayang, Begini Tanggapan Haji Faisal

Kemudian Tim Cyber menemukan ZZ sedang live mempromosikan judi online slot di tiga akun facebook. 

"Tim Patroli Cyber kami berhasil mendeteksi kegiatan promosi judi online  yang dipublikasikam secara live oleh salah satu pelaku ZZ di tiga akun medsos. Tim kami langsung bergerak hingga berhasil menemukan lokasi atau keberadaan ZZ yang sedang live streaming prmosikan judi online," ungkap Bagus. 

Halaman:

Komentar