GELORA.ME - Gubernur Jambi Al Haris pada 1 Januari 2024 memutuskan untuk melarang angkutan batu bara melewati jalan umum.
Keputusan sulit ini diambil lantaran banyak dampak negatif dari beroperasinya truk batu bara melewati jalan nasional, termasuk kemacetan, polusi dan kerugian mencapai 8,4 triliun karena kerusakan jalan.
Tak ayal, para sopir menolak dengan tegas dan melakukan demo di kantor Gubernur Jambi Al Haris pada Senin, 22 Januari 2024 kemarin. Demo ini berlanjut anarkis dan menimbulkan kerusakan pada kantor Gubernur.
Baca Juga: Tak Perlu Menunggu Terlalu Lama, Single’s Inferno 4 Akan Segera Dirilis di Netflix
Kerusakan jalan nasional akibat kelebihan muatan batu bara dari supir truk ternyata telah mendapat perhatian serius dari Kementerian PUPR.
Hedy Rahadian, Direktur Jenderal Bina Marga dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), terus menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas jalan nasional di Provinsi Jambi.
Salah satu fokusnya adalah mengatasi kerusakan jalan nasional yang disebabkan oleh angkutan batubara. Dalam pernyataannya, Hedy menjelaskan bahwa diperlukan anggaran sebesar 8,4 triliun rupiah untuk memperbaiki jalan nasional yang rusak akibat aktivitas angkutan batubara.
Pernyataan tersebut mencerminkan upaya keras pemerintah dalam mengatasi dampak negatif dari sektor angkutan batubara terhadap infrastruktur jalan nasional.
Artikel Terkait
New M Bloc Space Resmi Dibuka! Solusi Ruang Kreatif Inklusif di Blok M
Contoh Teks Pidato Sumpah Pemuda 2025: Inspiratif & Penuh Makna
Jokowi Tolak Tinggali Rumah Pensiun Mewah di Karanganyar, Ini Rencana Mengejutkannya
Mandor China Tewas Dikeroyok di Morowali: Kronologi Lengkap, Video Viral, dan Respons Polisi